Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Semoga KUHP dibatalkan, Kawula Muda
Baca berita terkait
Menginap bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan kini memiliki ancaman pidana hingga 6 bulan penjara.
Salah satu pasal bermasalah tertuang dalam pasal 349, bagi orang yang menghina lembaga kepemerintahan dari Presiden, DPR, Jaksa hingga Polisi bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada Selasa (06/12/2022).
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT