Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Kalau melanggar dan diadukan, dapat kena hukum pidana, Kawula Muda!
Baca berita terkait
Draf final RKUHP keluarkan Pasal 252 Ayat 1 yang mengancam pada orang mengaku punya kekuatan gaib.
Menginap bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan kini memiliki ancaman pidana hingga 6 bulan penjara.
Salah satu pasal bermasalah tertuang dalam pasal 349, bagi orang yang menghina lembaga kepemerintahan dari Presiden, DPR, Jaksa hingga Polisi bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT