Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Menurut lo, pasal mana aja yang bermasalah, Kawula Muda?
Baca berita terkait
Larangan ini tertuang langsung dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Draf final RKUHP keluarkan Pasal 252 Ayat 1 yang mengancam pada orang mengaku punya kekuatan gaib.
Menginap bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan kini memiliki ancaman pidana hingga 6 bulan penjara.
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT