Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Bisa dipenjara 1 tahun juga, loh!
Baca berita terkait
RKUHP diprotes warganet dengan aturan penjara 4 tahun jika menghina pemerintah di media sosial.
RKUHP membatasi kategori pelapor tindak pidana zina dan kohabitasi hanya untuk orang-orang yang bersangkutan dengan pelaku.
Draf final dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dengan hukuman hingga empat tahun penjara!
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT