Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Kabarnya, ada korban lain juga nih, Kawula Muda
Baca berita terkait
Anak Kepala Bagian (Kabag) dari Direktorat Narkoba Polda Sumut menyaksikan saat anaknya menganiaya seorang mahasiswa secara brutal.
PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili ini menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 23,6 juta untuk keluarga korban.
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT