Pemprov DKI Jakarta, akan merencanakan cetak ulang atau penggantian KTP atau KTP elektronik (e-KTP), usai Jakarta akan direncanakan ubah status nomenklatur (Tata Penamaan) dari "Ibu Kota" menjadi "Daerah Khusus."
TransJakarta berencana akan mengubah tarif perjalanan dengan biaya yang disesuaikan dengan status ekonomi dan domisili KTP pengguna kendaraan umum di bawah TransJakarta.
COMMENT