Program Unggulan

Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda

    Jun 17 2022

    RKUHP 241: Menghina Pemerintah di Media Sosial Bisa Dipenjara 4 Tahun

    Hal tersebut ada dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP.

    RKUHP 241: Menghina Pemerintah di Media Sosial Bisa Dipenjara 4 Tahun Ilustrasi media sosial (ISTOCK PHOTO)
    Editor Team

    COMMENT