Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Hati-hati dalam berkendara ya, Kawula Muda
Baca berita terkait
Meski begitu, ketiga tersangka kasus pelemparan anjing hidup ke rawa penuh buaya tidak ditahan karena ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Seorang turis dipalak oleh sopir dan tidak boleh jalan karena ia menggunakan taksi online. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian yang langsung viral dan menimbulkan berbagai komentar ini langsung ditelusuri oleh pihak Jasamarga, Kawula Muda.
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT