Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Indonesia terlalu tinggi dan memberikan dampak negatif kepada pengusaha.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 kini menjadi Rp4.453.935,53. Namun, ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan besaran tersebut.
COMMENT