Stut Motor Mogok di Jalanan Bisa Kena Denda Rp 250.000
Hal ini sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Hal ini sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
COMMENT