Selain merokok saat mengendarai sepeda motor, kini mengobrol sambil naik motor juga bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo mengatakan seharusnya petugas bisa menolong pengendara yang sedang melakukan stut motor, bukan malah menilangnya.
COMMENT