Pemendag No 31 tahun 2023 diundangkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik, salah satunya TikTok Shop yang dinilai merugikan pedagang UMKM.
Pedagang di Pasar Tanah Abang terlihat kembali melakukan protes dengan permintaan kepada pemerintah untuk menutup e-commerce atau online shop lainnya seperti Shopee, Tokopedia hingga Lazada.
COMMENT