Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan tarif pajak penghasilan bagi orang kaya (high wealth individual). Sebelumnya, masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sebesar 30 persen. Kini, Sri Mulyani berencana menaikkan angka tersebut menjadi 35 persen.
Catat! Sri Mulyani Berencana Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Kaya Menjadi 35 Persen
Menurut lo, kenaikan pajak 5 persen itu besar atau enggak, Kawula Muda?
COMMENT