PPKM Darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Aturan lengkap tersebut dijelaskan dalam konferensi pers bersama Menko Marves, Menkes RI, Mendagri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Setelah itu, akan ada pelonggaran secara bertahap jika kasus Covid-19 terus menurun.
COMMENT