Pakar mengatakan, kemungkinan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat terbuka lebar.
Majelis hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
COMMENT