PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili ini menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Covid-19 kembali naik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dikabarkan tengah mempersiapkan vaksin booster Covid-19 lanjutan untuk distribusi secara massal.
COMMENT