Kronologi berawal ketika turis asal Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto. Kemudian, petugas menginterogasi dan meminta sejumlah uang.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan Provinsi Bali akan mewajibkan turis asing membayar retribusi atau pungutan sebesar Rp 150 ribu per Februari 2024.
COMMENT