Bertindak berdasarkan insting, tidak terima jika ditegur karena kesalahan yang dilakukan, dan tidak sabaran ingin menyalip mobil di depan, adalah tanda ada gangguan psikologis.
Selain merokok saat mengendarai sepeda motor, kini mengobrol sambil naik motor juga bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
COMMENT