Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Indonesia kini sudah melegalkan aborsi, tapi khusus korban pemerkosaan
Baca berita terkait
Selain berbahaya pada kesehatan, di Indonesia aborsi ilegal bisa kena sanksi penjara maksimal 10 tahun.
Kini kedua pelaku telah diamankan, serta akan segera melakukan tes kejiwaan.
Aturan korban perkosaan untuk melakukan aborsi tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 116.
Copyright @Prambors-2024 | All Rights Reserved
COMMENT