dadahhh hp boba :((
Apple resmi merilis seri iPhone 16 pada bulan September 2024. Dengan berbagai inovasi dan fitur menarik, seri terbaru ini tentu saja dinantikan oleh para penggemar Apple di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Namun, hingga saat ini, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih terkendala, Kawula Muda.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor utama, salah satunya adalah belum terpenuhinya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Untuk dapat dijual secara resmi di Indonesia, setiap produk elektronik, termasuk smartphone, harus memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, agar bisa menjual produknya di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Apple belum berhasil memenuhi standar TKDN yang ditetapkan bagi iPhone 16.
Artinya, persentase komponen lokal yang digunakan dalam produksi iPhone 16 masih berada di bawah angka minimum yang diwajibkan.
Selain itu, masa berlaku sertifikat TKDN untuk Apple telah berakhir. Agar dapat memperpanjang sertifikat tersebut, Apple perlu merealisasikan sisa komitmen investasinya di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Oleh karena itu, model iPhone 16, termasuk iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, belum mendapatkan izin untuk dijual di Indonesia.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan membeli produk tersebut di luar negeri untuk pemakaian pribadi.
Setiap individu diizinkan membawa maksimal dua unit yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity)-nya.
Jika tidak dipenuhi, seluruh produk iPhone 16 series tidak akan dapat dijual di Indonesia. Jika ada pihak yang menjualnya secara ilegal, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI dari produk tersebut.
“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ucap Agus dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Namun, Kemenperin memberikan izin bagi masyarakat yang ingin membeli iPhone 16 series di luar negeri, mereka diperbolehkan membawa maksimal dua unit ke Indonesia, asalkan IMEI-nya terdaftar terlebih dahulu.
Setiap unit iPhone 16 yang dibeli di luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 4,1 juta, tergantung pada harga smartphone dan kelengkapan dokumen pajak pembeli.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI juga mengungkapkan bahwa mereka juga melarang penjualan ponsel Google Pixel karena perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan investasi yang berlaku.
Indonesia sedang berupaya mendorong investasi dari perusahaan teknologi asing melalui kebijakan pembatasan yang mewajibkan produk ponsel memiliki minimal 40 persen komponen dari Indonesia.
"Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers, dikutip dari CNA, Sabtu (2/11/2024).
"Untuk Google Pixel, mereka belum mengantongi sertifikat TKDN," imbuhnya seraya menyebut akronim skema penerapan aturan 40 persen itu.
Menurut data dari Kemenperin, sekitar 22.000 unit ponsel Google Pixel telah masuk ke Indonesia tahun ini.
Sementara itu, data dari Counterpoint Research menunjukkan bahwa pangsa pasar pengiriman ponsel pintar di Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh merek Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari Tiongkok, serta Samsung dari Korea Selatan.
Kemenperin menyatakan bahwa ponsel yang dilarang untuk penjualan komersial masih diperbolehkan masuk ke Indonesia asalkan tidak untuk tujuan perdagangan.
Selain itu, disebutkan bahwa iPhone 16 juga belum memenuhi persyaratan komponen lokal sebesar 40 persen.
Meskipun Apple belum memiliki toko resmi di Indonesia, CEO Tim Cook berkunjung ke negara tersebut pada bulan April untuk menjajaki peluang investasi.