Diduga Dapat Cuan 80% dari Investasi Bodong Aplikasi Quotex, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

Selalu waspada ya Kawula Muda, kalau mau mulai berinvestasi.

Bareskrim Polri nyatakan Doni Salmanan sebagai tersangka. (instagram/donisalmanan)
Wed, 09 Mar 2022



Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan Doni Salmanan sebagai tersangka karena dirinya yang merupakan afiliator dari platform investasi Quotex.

Pada Selasa (8/3/2022), Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni diduga terlibat dalam penjebakan korban investasi agar tidak pernah menang, yang membantu Doni mendapatkan kurang lebih 80 persen keuntungan.

Modus yang dilakukan Doni berhasil terungkap ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Doni selama 13 jam lamanya.

Doni Salmanan dapatkan 80% keuntungan dari tiap kekalahan pemain aplikasi Quotex. (deskjabar.pikiran-rakyat.com)

 

"Dia (Doni Salmanan) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya' terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri Kombes, Reinhard Hutagol kepada wartawan menurut CNN Indonesia.

Menurut Reinhard, Doni diduga memiliki afiliasi langsung dengan aplikasi yang menyediakan binary option. Ternyata, Quotex selalu membagikan hasil kegagalan para pemainnya kepada afiliator aplikasi.

Dilaporkan bahwa sejauh ini kepolisian masih berusaha mempelajari aliran dana yang timbul dari penipuan investasi bodong tersebut. 

Kasus Doni bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu. Semenjak saat itu, angka korban semakin bertambah tiap harinya.

Laporan tersebut diregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI dan Doni terjerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya