Karena gak termasuk 229 aset kripto terdaftar, Kawula Muda!
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token kripto ASIX Anang Hermansyah tidak bisa digunakan di Indonesia. Pasalnya, token tersebut belum terdaftar di aset Kripto nasional.
“Kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset Kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020,” tulis akun Twitter resmi Bappebti Kemendag pada Kamis (10/02/2022).
Sebelumnya, Anang diketahui menjual token kripto bernama ASIX. Ia pun telah menjualnya ke beberapa selebriti. Misalnya saja Kevin Aprilio yang dikabarkan telah membeli Rp 100 juta token ASIX. Adapun Ariel dan Judika juga telah membeli token tersebut senilai Rp 1 miliar.
“Laris banget,” tutur CEO IDM Co-op MC Basyar, developer token ASIX pada Kamis (10/02/2022) dikutip dari CNNIndonesia.
Token AXIS memang laku terjual habis dalam satu menit saat private sell yang berlangsung pada 27 Januari lalu. Diketahui, server pembelian token juga sempat down lantaran tingginya minat investor untuk membeli token kripto tersebut.
Selain mengelola token kripto ASIX, Anang dan Basyar diketahui turut bekerja sama untuk mengembangkan Non Fungible Token (NFT).
"Katy Perry sudah jual semua musiknya di NFT marketplace, Pitbull juga. Makanya aku sama mas Anang lagi inisiasi marketplace NFT, mau nge-hire semua artis-artis, kaya Ariel, Ahmad Dhani, supaya hak kekayaan intelektualnya nggak dibajak," tegasnya.