Ajak Pemain Hancurkan Ka'bah, Fortnite Dinilai Hina Umat Muslim!

Kawula Muda, Menparekraf Sandiaga Uno juga sampai angkat bicara loh!

Mode Hancurkan Ka'bah di Fortniter (DIGIRAMBO RAMBO via YouTube)
Tue, 06 Jul 2021

Aplikasi game online Fortnite dikecam warganet karena dinilai menghina umat Islam. Penghinaan ini dilihat dari salah satu mode di Fortnite yang mengharuskan pemain menghancurkan Ka’bah untuk menyelesaikan misi.

Pusat Fatwa Elektronik Universitas Al-Azhar Kairo memberikan peringatan keras kepada umat muslim untuk tidak ikut memainkan Fortnite.

Menurut dia, mode ini dapat memengaruhi kepercayaan dan mental anak-anak muda. Lebih parahnya, mode ini meremehkan pentingnya tempat suci bagi umat Islam.

Pihaknya juga melarang keras kepada semua game online yang kontennya mengandung unsur kekerasan atau mengandung ide palsu agar tidak mendistorsi iman atau menunjukkan penghinaan terhadap agama.

Sebelumnya, Pusat Fatwa Elektronik Universitas Al-Azhar Kairo kerap melakukan pemantauan terhadap game yang dinilai melanggar norma agama dan isinya bersifat merusak kepercayaan agama.

“Al-Azhar International Center sebelumnya memperingatkan beberapa game elektronik yang menyita pikiran anak muda, mengalihkan mereka dari tugas dasar untuk memperoleh pengetahuan atau pekerjaan yang berguna, dan mengunci mereka di dunia maya sambil menghasut kebencian dan merugikan orang lain,” tulis Al-Azhar International Center melalui akun Facebook resminya.

Respons Sandiaga Uno

Merespons hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno memberikan instruksi untuk mengkaji penghinaan tersebut yang diikuti dengan pemblokiran game Fortnite agar tidak dimainkan oleh anak di bawah umur.

“Lima kali sehari minimal kita menghadap Ka'bah, dari mana pun kita di dunia untuk menunaikan shalat wajib atau shalat sunnah dan di game ini saya diberitahu bahwa ada Ikon yang dinilai mirip Kabah yang harus dihancurkan untuk mendapatkan senjata baru dan naik ke level berikutnya,” ujar Sandiaga.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya