Kawula Muda, kita harus saling menghargai aturan setiap daerah ya.
Setelah menetap di Pulau Dewasa sekitar enam bulan, Kristen Gray dijatuhi sanksi deportasi dan akan segera diberangkatkan kembali ke Amerika Serikat.
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali mengaitkan sanki untuk Kristen Antoinette Gray dengan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk memaparkan sejumlah poin yang dianggap bermasalah dan telah disebarkan oleh Kristen Gray melalui akun Twitternya. Kristen Gray menyebutkan tinggal di Bali penuh kenyamanan karena tidak pernah berurusan dengan pajak dan keimigrasian.
Kemudian, Kristen Gray menyinggung kemudahan akses masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19. Pernyataan tersebut dipermasalahkan karena bertentangan dengan aturan-aturan penanganan Covid-19 di Indonesia terutama dalam bagian imigrasi.
Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis dari penjualan e-book dengan harga 30 dolar AS (Rp 400.000) dan pemasangan tarif konsultasi bagi pihak yang ingin tinggal di Bali.
Menindak kasus kristen Gray, pihak Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham menyatakan bahwa sanksi yang paling tepat untuk Kristen adalah dikembalikan ke negara asalnya di Amerika Serikat.
Saat ini, pihak pemerintah Bali tidak bisa langsung mendeportasinya lantaran belum ada penerbangan karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali selama 11-25 Januari 2021.
"Iya, sanksinya memang itu (deportasi), tapi kan kita menunggu penerbangan untuk memberangkatkan. Kalau ada penerbangan (ke AS), kita juga tidak mau menunggu lama-lama," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham I Putu Surya Dharma, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Selasa (19/1/2021).
Kristen Gray sementara ini ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar sampai ada penerbangan untuk membawanya pulang.