Nantinya, para wisatawan mancanegara yang mau liburan di Bali akan ada batasannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana untuk menerapkan kebijakan sistem kuota terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, akan ada batasan jumlah wisman yang datang ke Bali dengan kuota yang ditentukan pihaknya, dengan sistem mass tourism alias pariwisata massal.
"Sistem kuota dalam 100 tahun ke depan ini,” ujar I Wayan Koster dalam laman Asumsi, Jumat (05/05/2023).
Adanya peraturan ini dikarenakan ada penerapan kuota tersebut untuk mencegah datangnya wisatawan mancanegara yang kerap melakukan masalah di Bali.
Para wisatawan mancanegara nantinya akan menggunakan sistem antre untuk datang ke Bali, setahun sebelum kedatangan.
"Kalau kuota kan ngantri orang. Yang akan datang tahun depan, rebutan dari sekarang daftar. Kita ingin menerapkan sistem itu," lanjutnya.
Menurut I Wayan Koster, jika hal tersebut terus berjalan juga bisa menimbulkan pelanggaran yang lebih fatal.
"Kalau kita biarkan terus, lama-lama ini yang datang wisatawan murahan. Paling makan nasi bungkus, naik sepeda motor, sudah begitu melanggar lagi. Terakhir bobol ATM," terang Koster.
Permasalahan mengenai wisatawan mancanegara ini akan harus segera tuntas secara komprehensif untuk mengatasi keresahan yang dirasakan masyarakat Bali.
Saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Bali akan merundingkan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kita akan rundingkan, dengan PHRI, dengan semua terkait, itu bagaimana mengaturnya," katanya, seperti dalam laman Kompas.