Katanya, dia seharusnya mendapat perlindungan.
Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung yang berinisial R (14) menjadi pelaku pembakaran sekolahnya. Perlakuannya itu dilakukan karena mengaku sakit hati setelah temannya sering melakukan bullying terhadap R.
"Karena kasus pemb-bully-an. Teman-teman sama ada beberapa guru. Diejek (dipanggil) pakai nama orang tua, sama pernah dikeroyok," kata R di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, dalam laman Detik.
Tidak hanya itu, R menyebut gurunya tidak menghargai karyanya karena sang guru sudah merobek karyanya tanpa alasan yang jelas.
"(Bullying guru) Ya kayak kreasi saya nggak dihargai, sama pernah disobek-sobek juga di depan saya. Enggak bilang apa-apa yang disobek," katanya.
Melihat peristiwa tersebut, membuat banyak warganet turut angkat suara. Beberapa menyetujui apa yang dilakukan oleh R namun ada juga yang tidak menyetujui perlakukannya.
Pasalnya, R malah dipojokkan oleh guru-gurunya di sekolah. Bahkan, komika Arie Kriting turut prihatin karena menurutnya R harus mendapatkan konseling lantaran ia adalah korban perundungan atau bullying.
Kepala Sekolah SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto mengatakan bahwa R adalah bukan siswa yang nakal, tetapi suka mencari perhatian terhadap guru-guru.
"Caper (cari perhatian), dia minta perhatian lebih dibanding teman-temannya, tidak nakal," ujar Bejo dalam sebuah video keterangan yang tersebar di sosial media.
"Saat melakukan kesalahan dan dipanggil guru, (dia) sering pura-pura muntah bahkan kesurupan," lanjut Bejo.
Atas pertanyaan tersebut, Bejo juga tak lepas dari perhatian warganet yang menilai sosok Kepala Sekolah tersebut seharusnya bisa lebih hadir untuk peserta didiknya, bukannya malah memojokkan murid.
“Dibully temannya. Dipermalukan gurunya. Harusnya ditemani buat konseling, karena anak ini justru korban,” bela Arie Kriting melalui cuitan di Twitter.
Sementara itu, dilansir dari Kompas, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan R tidak ditahan. Agus mengatakan, anak yang berkonflik dengan hukum dan masih berumur 14 tahun.
Remaja berusia 14 tahun itu terancam hukuman paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak, R tidak dilakukan penahanan.