Makin ke sini, makin ke sana
Seorang warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya, baru saja divonis hukuman penjara akibat menggunting uang kertas. Pria bernama Rochmad Hidayat tersebut diketahui menggunting uang kertas hingga Rp 32 juta, Kawula Muda!
Aksi tersebut dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2022 lalu di beberapa mesin ATM setor tunai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Diketahui, aksi iseng pelaku bermula saat ia menemukan adanya selembar uang rupiah yang sobek saat mengambil uang di ATM.
Pelaku pun kemudian mencoba menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin ATM yang sama. Rupanya, uang yang sudah robek itu masih diterima oleh mesin tersebut.
Dari hal itulah, muncul keinginan kembali pelaku untuk menarik uang tunai, menggunting setiap sudut uang, dan menyetorkannya kembali ke mesin ATM.
Mengutip laporan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, berikut rincian aksi ‘iseng’ Rochmad hingga uang yang digunting mencapai nominal Rp 32 juta.
1. Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp.3.900.000,-
2. Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp.6.600.000,-
3. Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp.15.900.000,-
4. Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp.2.050.000,-
5. Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp.3.150.000,-
6. Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp.450.000,-
Aksi tersebut telah dilaporkan ke pengadilan sejak Selasa, 15 November 202 lalu. Namun, vonis baru diberikan pada Senin, 9 Januari 2023.
Atas pelanggarannya, Rochmad Hidayat dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sebagai informasi, telah terdapat larangan merusak, memotong, dan menghancurkan uang Rupiah secara sengaja. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 35. Berikut rincian pasal tersebut, Kawula Muda!
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).