Warga Cirebon Bisa Bayar SIM Pakai Sampah!

Keren banget, Kawula Muda!

Surat Izin Mengemudi (Polresta)
Wed, 11 Jan 2023


Jika biasanya lo harus membayar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan uang, maka Cirebon sudah satu langkah dengan maju. Para warga Cirebon kini sudah dapat membayar pembuatan SIM dengan sampah, Kawula Muda!

Layanan tersebut pun digagas oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Cirebon. Sudah berlangsung sekitar enam bulan, program itu disebut dengan ‘Green Service’.

Dokumentasi bank sampah Polresta Cirebon yang dapat dimanfaatkan warga untuk mendapat SIM secara gratis (KORLANTAS POLRI)

 

"Program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu dan sampai sekarang masih tetap berjalan," terang Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya mengutip Korlantas Polri.

Hingga Senin (09/01/2023), disebutkan sudah terdapat 49 orang yang membayar SIM dengan sampah. Akan tetapi, terdapat langkah yang harus dilakukan apabila seseorang ingin membayar jasa tersebut dengan sampah.

Alih-alih membawa sampah tersebut ke Satpas, para warga diarahkan mendatangi titik bank sampah yang telah bekerja sama. Hingga kini, terdapat sekitar 10 titik bank sampah yang telah bekerja sama dengan polresta Cirebon. 

Sampah yang disetor pun tidak sembarangan. Bank sampah hanya menerima sampah non-organik yang memiliki harga jual, seperti botol plastik, besi, hingga tembaga. 

Setelahnya, bank sampah akan menimbang berat sampah tersebut. Pihak bank sampah pun akan menilai ‘harga’ sampah tersebut dalam nominal rupiah. Nominal itulah yang akan dicantumkan dalam buku tabungan.

“Polresta Cirebon mengadakan pembuatan SIM menggunakan saldo yang ada di bank sampah. Jadi kita membuat SIM dengan nominal saldo yang ada di bank sampah. Jadi kita membuat SIM tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, jadi sampah yang kita tabung, bisa menjadi SIM,” tutur Bambang, salah satu warga Cirebon yang juga menggunakan jasa tersebut. 

Apabila nominal yang terkumpul mencapai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka warga dapat langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon. Mereka pun dapat mengikuti tes teori hingga praktik dan membuat SIM secara gratis. 

Bambang mengaku konsep tersebut sangat berguna untuknya. Dengan mengumpulkan sampah selama tiga bulan secara sedikit-sedikit, ia dapat menghemat uang untuk pembuatan SIM.

Hal itu memang menjadi tujuan dari program tersebut, Kawula Muda! Fokus dari program tersebut yakni membantu agar lingkungan sekitar dapat semakin bebas dari sampah. 

“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” tambah Galih.

Sementara itu, tarif yang dipatok tetap sesuai dengan biaya sim pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya!

- Penerbitan SIM A baru Rp 120 ribu

- Penerbitan SIM C Rp 100 ribu

- Penerbitan SIM C1 Rp 100 ribu

- Penerbitan SIM C2 Rp 100 ribu

- Penerbitan SIM D Rp 50 ribu

- Penerbitan SIM D1 Rp 50 ribu.

Selain dapat digunakan untuk pembuatan SIM, saldo dari hasil penjualan sampah tersebut juga dapat digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Berita Lainnya