Wanita di El Salvador Dipenjara 30 Tahun usai Aborsi karena Kondisi Medis

Wanita di El Salvador Dipenjara 30 Tahun Usai Aborsi Karena Kondisi Medis

Ilustrasi dukungan aborsi bagi perempuan dalam beberapa kondisi tertentu (UNSPLASH/Gayatri Malhotra)
Wed, 18 May 2022


Seorang wanita di El Salvador diberi hukuman 30 tahun penjara usai melakukan aborsi. Padahal, alih-alih aborsi ilegal yang memang dilarang, wanita itu menderita keadaan darurat sehingga kehilangan bayinya yang baru lahir.

Hal itu tentu mengejutkan banyak orang, termasuk masyarakat El Salvador yang memang dikenal menolak aborsi secara keras. 

Ilustrasi pil aborsi (UNSPLASH/Christine Sandu)

 

Bernama Esme, wanita 28 tahun tersebut menjadi salah satu orang pertama yang dipenjara setelah naiknya Nayib Bukele di posisi Presiden. Sebelumnya, Bukele sempat menyebut aborsi sebagai ‘genosida berat’. 

Pada Oktober 2019, Esme mengatakan tengah mencari tindakan medis dari sebuah rumah sakit. Namun, ditengah-tengah tindakan medis tersebut, ia mengalami keguguran. Di El Salvador, adalah hal yang wajar baru rumah sakit untuk melaporkan wanita yang keguguran ke polisi. 

Esme pun ditangkap dan ditahan selama dua tahun untuk masa pra-persidangan. Kemudian, pada Oktober 2021, ia sempat dibebaskan sebentar. 

Namun, pada Senin (16/05/2022), Esma dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun terkait aborsi tersebut. 

“Hukuman ini merupakan pukulan bagi upaya kami untuk membebaskan perempuan yang dipenjara secara tidak adil dan merupakan pelanggaran terhadap Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, yang mengatakan keadaan darurat kebidanan harus diperlakukan sebagai masalah kesehatan,” tutur ketua dari sebuah kelompok hak asasi di El Salvador yang memperjuangkan pembebasan perempuan akibat hukuman aborsi, Morena Herrera, dikutip dari Vice. 

Selain El Salvador, ada pula lima negara Amerika Latin lainnya yang melarang aborsi secara penuh. Pelarangan tersebut juga berlaku untuk kasus pemerkosaan ataupun ketika kondisi sang calon ibu dalam keadaan bahaya. Apabila melanggar, mereka terancam minimal 8 tahun di penjara. 

Berita Lainnya