Kawula Muda, secara hukum, Garuda Indonesia belum dinyatakan bangkrut.
Wakil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan maskapai Garuda Indonesia sudah bangkrut jika dilihat berdasarkan neraca keuangan.
"Dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11/2021) dikutip dari Suara.com saat menyatakan bahwa secara hukum Garuda belum dinyatakan bangkrut.
Hal itu dikarenakan sisi ekuitas neraca keuangan Garuda sudah mencapai minus 28 miliar dolar AS. Hal itu merupakan rekor baru di Indonesia karena melebihi permasalahan Asuransi Jiwasraya.
Jika ditotal, aset yang dimiliki oleh Garuda hanya sekitar 6,9 miliar dolar AS tetapi utang yang dimiliki sebesar 9,8 miliar dolar AS. Di antara utang tersebut, sebesar 6,3 miliar dolar AS merupakan utang Garuda kepada para lessor atau penyewa pesawat.
"Jadi kalau disampaikan utangnya mencapai 7 miliar dolar AS plus utang dari utang yang tidak terbayar 2 miliar dolar AS," kata Kartika.
Selain itu, Kartika menambahkan adanya kebijakan pencatatan PSAK 73 yang mengharuskan perseroan mencatat operating list juga memberatkan keuangan Garuda.
"Ini yang sekarang kita sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar. Bahkan gaji sebagaian ditahan. Kita harus pahami bersama, posisi Garuda secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban-kewajiban jangka panjang sudah tidak ada yang dibayarkan, termasuk global sukuk, ke Himbara juga," tambahnya.
Sebelumnya, Kartika juga sempat membenarkan adanya rencana untuk menyiapkan PT Pelita Air Service sebagai pengganti PT Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional.