Nah, memang hukum itu harusnya enggak pandang bulu, ya, Kawula Muda!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan tetap menindak tegas Holywings Kemang mengenai pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Sabtu (04/09/2021) silam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan bagi pelanggar PPKM.
"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tegas Riza di Balai Kota mengutip CNNIndonesia pada Senin (06/09/2021).
Menurut Riza, semua aturan dibuat untuk dipatuhi. Ia juga mengatakan ketentuan pelanggaran dan sanksinya juga sudah diatur oleh aparat terkait sehingga tinggal melihat bobot kesalahan dari pelanggar tersebut.
"Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," kata Riza.
@alexu933 ♬ original sound - Alex
Holywings Kemang tercatat telah melakukan tiga kali pelanggaran aturan protokol kesehatan. Pertama pada Februari lalu, kedua pada Maret, dan yang terbaru pada 4 September lalu.
"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HolyWings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Setelah penggerebekkan, pihak Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings selama 3x24 jam. Tidak hanya itu, Holywings Kemang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.