Ketika ditanyakan terkait mengapa pelaku KDRT malah dilepaskan, Kawula Muda!
Pada video yang beredar di media sosial, tampak seorang polisi dengan kemeja putih mengarahkan jurnalis untuk ‘wawancara’ dengan pohon. Adapun hal tersebut terjadi di Polsek Kembangan.
“Kamu tunggu dulu di situ, bicara dulu bicara sama pohon dulu sebentar ya,” tutur polisi tersebut dalam video.
Melaksanakan protes, sang jurnalis pun bertanya “Kenapa begitu pak?”
“Masa kami disuruh bicara sama pohon, pak?” tanya jurnalis lainnya.
Namun, sang polisi malah masuk ke dalam ruangan Polsek Kembangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Menanggapi ketidaksopanan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengatakan akan menelusuri anggota polisi terkait. Kini, terdapat dua polisi yang akan diperiksa, yakni Ipda Suharono beserta Freddin Hutabarat.
“Saya sekali Kapolres Metro Jakarta Barat ingin meluruskan atas kesalahpahaman yang terjadi. Apa yang telah terjadi menjadi pelajaran berharga dan semakin meningkatkan hubungan sinergi antara Polres Metro Jakarta Barat dengan media,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengutip Kompas pada Jumat (02/09/2022).
Lebih lanjut, ia menegaskan belum terdapat hasil dari pemeriksaan kedua polisi tersebut. Karena itu, ia belum mengkonfirmasi apakah akan ada sanksi yang dikenakan kepada kedua polisi tersebut.
“Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran, pasti ditindak tegas. Sejauh ini belum ada sanksi mutasi dan lainnya, masih diperiksa,” tambahnya.
Adapun dalam video tersebut, para jurnalis tengah mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh D. Sebelumnya, polisi telah menetapkan D sebagai tersangka KDRT terhadap MMS, tetapi D tidak ditahan.
Karena itu, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa sang pelaku dilepas oleh polisi padahal telah dinyatakan bersalah. Salah satu yang mempertanyakan hal tersebut adalah Pengacara Sunan Kalijaga.
“Bagaimana rasanya korban perempuan yang sudah lima bulan bersusah-susah menanti proses keadilan, lalu dihadapkan bahwa tersangka bisa pulang setelah BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijaga oleh Kanit Polsek Kembangan,” tutur Sunan Kalijaga kepada wartawan pada Selasa (30/08/2022) lalu.