Lagi ramai di sosial media nih!
Viral di sosial media seorang pengendara pengguna jalan tol terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal. Seharusnya, pengendara tersebut diketahui hanya harus membayar Rp 64.500, namun ia dikenakan tarif Rp 724.000 yang diduga muncul karena kesalahannya sendiri.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," ujar sang pengemudi dalam cuplikan video yang diunggah di TikTok @erlanggaleo.
“Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?” Tambahnya.
@erlanggaleo Bisa jelasiin netizen indonesia #fyp #fypシ゚viral #tol ♬ suara asli - leo6688
Kejadian yang langsung viral dan menimbulkan berbagai komentar ini, langsung ditelusuri oleh pihak Jasamarga, Kawula Muda.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menelusuri kejadian viral tarif tol Rp 724.000 tersebut. Menurut data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal gerbang tol yang pengendara masuki sebelumnya adalah Cikampek Utama 1, kemudian keluar di Cikampek Utama 2.
Hal ini menunjukkan bahwa sang pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu, Kawula Muda.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti melansir Kompas (27/6/2023).
Tarif yang dikenakan kepada pengendara di video TikTok adalah sanksi Asal Gerbang Salah (AGS), sebab pengguna jalan tol tersebut putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujar Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi melansir Kompas, Selasa (27/06/2023).
Lebih lanjut, pihak Jasamarga menjelaskan jika tarif tol tersebut merupakan denda yang dikenakan kepada pengendara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol dari jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Dalam kasus ini, pihak Jasamarga pun menjelaskan perhitungan dendanya, Kawula Muda.
Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 tersebut berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000, lalu dikalikan 2 sehingga menjadi Rp 704.000.
Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.
Sebagai contoh, kasus ini jika lo dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Setelah berkendara sekitar 20 km, lo kembali memutuskan putar balik dan keluar di gerbang yang sama ketika lo masuk, yaitu Pasteur.
Nantinya, sistem akan membaca hal tersebut sebagai AGS dan pengendara harus membayar denda dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.
Menanggapi hal ini, PT Jasamarga Transjawa Tol pun mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, Kawula Muda.