Waduh bu... bisa-bisanya...
Sepasang ibu dan anak di Jakarta Utara mengemis meski memiliki rumah tiga lantai, Kawula Muda
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran persuasif kepada seorang ibu dan anaknya yang terlibat dalam aksi mengemis meskipun mereka berasal dari keluarga yang cukup mampu.
Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah mengunjungi rumah seorang ibu dan anaknya yang terletak di dekat Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil kunjungan tersebut, terungkap bahwa pengemis yang dimaksud ternyata memiliki sebuah rumah tiga lantai.
Menurut laporan dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, seorang ibu mengatakan bahwa ia terpaksa mengemis untuk membeli obat harian. Namun, setelah dilakukan visitasi, petugas memberikan teguran kepada ibu tersebut karena ternyata ia tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan untuk menindak lanjuti masalah ini.
"Petugas melakukan beberapa tahapan meliputi pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan lanjut". dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (12/8/2024)
Inisiatif ini berlandaskan pada pasal 6 ayat 1 dari Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 mengenai Pola Penanganan PMKS.
"Sejak Juni, kami telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan memantau dan mengawasi area Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga menyediakan layanan kesejahteraan sosial melalui penilaian dan bimbingan edukatif di lokasi, serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan agar tidak lagi mengemis di jalanan," ujar Premi.
Premi melanjutkan, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Satgas P3S dari Sudin Sosial Jakarta Utara, bersama Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, akan melanjutkan dengan memonitor perkembangan kasus Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui kegiatan penelusuran dan visitasi.
Dia menekankan bahwa kegiatan penelusuran dan visitasi ini adalah bagian dari proses pembinaan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.
“Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar sebagai penerima bantuan yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Premi.