Kawula Muda, jangan sampai tidak memberikan jalan pada kendaraan prioritas ini ya!
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan mobil Wakil Presiden Ma’aruf Amin mengalah dan memberi jalan pada ambulans.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ppid.paspamres itu terlihat rombongan mobil wapres bernomor polisi RI2 yang melaju di Jalan Tol MT Haryono, Jakarta dan dikawal ketat oleh Paspampres, memilih untuk mendahulukan ambulans yang sedang membawa pasien.
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang mendapat prioritas untuk didahulukan saat di jalan raya. Bahkan, iring-iringan mobil presiden dan wakil presiden harus mengalah pada kendaraan yang mendapatkan prioritas.
Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas. Sedangkan prioritas kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit.
Tidak boleh ada kendaraan yang menghalang-halangi laju ambulans yang mengangkut pasien. Bahkan iring-iringan mobil presiden dan wakil presiden harus memberikan jalan pada ambulans yang membawa orang sakit.
Melansir dari kompas.com, ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas. Karena siapa tahu ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien.
Selanjutnya ada pula kendaraan evakuasi atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Jadi, sesuai dengan urutan maka kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku adalah:
Daftar ini dibuat berdasarkan urutan prioritas. Jadi, iring-iringan mobil presiden tetap harus mengalah jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.
Berdasarkan pasal 135, kendaraan prioritas pada pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunyi sirine.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang dimaksud pada pasal 134.
JIka ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Menurut Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Nah, Kawula Muda, jadi sudah tahu ya kendaraan apa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya!