Tertarik, Kawula Muda?
Pernikahan merupakan momen sekali seumur hidup. Karena itu, tak heran banyak pasangan yang rela merogoh dompet lebih dalam untuk menggelar pesta pernikahan yang meriah.
Akan tetapi, baru-baru ini viral di media sosial terkait pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berjalan sederhana dan bersifat gratis.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulis akun @odongpejjj di akun Twitternya pada Januari 2023 lalu.
Ia pun turut menyertakan foto dengan sang pasangan sewaktu menikah di KUA. Terlihat, latar di belakang foto tersebut adalah pintu kayu berukir serta pohon pisang.
“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’ , waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, akun Twitter tersebut juga menulis bahwa waktu pernikahan mereka seiring dengan masa pandemi yang sedang tinggi-tingginya. Walau begitu, ia menjelaskan bahwa walau tidak pandemi sekalipun, ia tetap memimpikan pernikahan sederhana di KUA.
“Alhamdulillah juga bulan depan 2 tahun pernikahan udah dikaruniai seorang anak gadis pula. Semoga sampai tua sampai jadi debu.
KUA memang memberikan layanan menikahkan pasangan secara gratis. Setelah menikah lewat KUA, maka pasangan tersebut sah secara hukum sebagai suami dan istri.
Adapun para pasangan harus mendaftarkan diri di tempat KUA tempat ia menikah. Misalnya saja lo hendak menikah di KUA Cilandak, maka pendaftaran pernikahan juga harus dilakukan di KUA tersebut.
Para calon pengantin yang ingin menikah secara gratis di KUA pun perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut daftar syarat nikah di KUA agar lo hanya perlu mengeluarkan Rp 0, Kawula Muda!
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
15. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin
Sementara itu, berikut cara untuk mendaftarkan pernikahan di KUA
1. Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan
2. Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
3. Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
4. Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
6. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.