Karena merupakan makanan cepat saji, Kawula Muda!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) turut buka suara terkait viralnya Es Teh di media sosial Twitter. Sebelumnya, terdapat seorang pelanggan yang mengeluhkan produk es teh terlalu manis seperti memiliki gula tiga gram.
Akan tetapi, rupanya wewenang terkait informasi kandungan produk cepat saji bukan diatur oleh BPOM, melainkan Dinas Kesehatan. Sebagai informasi, produk cepat saji yang dimaksud yakni apabila memiliki masa simpan/kedaluwarsa kurang dari tujuh hari.
“Es teh Indonesia termasuk dalam Pangan Siap Saji. pangan yang diolah langsung. Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula serta peran kesehatan pada pangan siap saji dilakukan oleh Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten atau Kota,” tutur Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, seperti dikutip Dari Detik pada Selasa (27/09/2022).
Adapun aturan pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak tertuang dalam Permenkes Nomor 30 tahun 2013.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa label nilai gizi memang tidak wajib dicantumkan pada produk kemasan. Akan tetapi, nilai gizi tersebut seharusnya berada pada iklan dan promosi media. Sebut saja leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Sebelumnya, seorang pengguna Twitter mengeluhkan terlalu manisnya Chizu Red Velvet. Rupanya, cuitan tersebut dibalas oleh pihak Es Teh Indonesia dengan layangan somasi. Somasi tersebut dilakukan karena menilai komplain yang dilakukan bersifat subjektif dan kurang pantas.
Menyusul layangan somasi tersebut, pihak pengguna Twitter pun meminta maaf kepada Es Teh Indonesia.
“Selamat pagi, perkenalkan saya Gandhi sebagai pemilik akun twitter @gandhoyy yang pada beberapa hari lalu saya membuat twit yang tidak mengenakkan kepada perusahaan minuman PT ES Teh Indonesia Makmur yang di mana saya mencela produk yang saya konsumsi yang menyebabkan kerugian," ujar Gandhi sekaligus menyertakan surat somasi yang diterimanya saat itu.