Kawula Muda, siapa yang sudah pernah berwisata ke Pulau Komodo?
Twitter tengah diramainkan oleh kondisi pariwisata Indonesia. Truk besar terlihat memasuki Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Komodo.
Viralnya foto sebuah truk membawa besi pancang yang terlihat di dalam area pulau Rinca dan tengah berhadapan dengan komodo bermula dari unggahan akun Twitter @kawanbaikkomodo pada 23 Oktober 2020. Cuitan tersebut telah mendapat 11.500 ribu retweet.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan kondisi proyek pembangunan pulau Rinca di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur saat ini. Basuki mengatakan pembangunan di KSPN seperti pulau Komodo, akan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN yang direncanakan secara terpadu, baik penataan kawasan jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pembangunan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Menurut Basuki, kondisi saat ini penataan pulau Rinca memang tengah memasuki tahap pembongkaran dan penataan kembali, sehingga membutuhkan bantuan dari kendaraan bermuatan besar seperti truk. Ia menjamin bahwa pihak yang terlibat akan mengutamakan keselamatan pekerjaan dan perlindungan terhadap satwa komodo.
Tidak hanya itu, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 15 Juli 2020 tepat sebelum proyek dimulai.
Kesepakatan itu dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap satwa, khususnya Komodo yang tinggal di Pulau Rinca. Menurut Kepala Balai Prasarana Permukiman wilayah Provinsi NTT, Herman Tobo, proses pembangunan Pulau Rinca selalu melibatkan ranger atau pasukan keamanan agar tidak merusak kawasan.
Ia memastikan bahwa penataan Pulau Rinca sudah mendapatkan izin lingkungan hidup yang terbit pada 4 September 2020, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Kelompok sipil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Wisata (FORMAPP). sepakat mengkritik hal tersebut. Menurut FORMAPP, kegiatan ini telah mengganggu ekosistem komodo.