Viral! Email DPR RI Diretas Hacker, Sebarkan Narasi Protes Pengesahan RUU Pilkada

Hacker Indonesia pada jago ya ternyata, Kawula Muda

Ilustrasi email DPR RI diretas, berikan sebaran perlawanan ke media nasional (Cyber Squad)
Fri, 23 Aug 2024

Sistem email internal DPR RI mengalami peretasan bertepatan dengan demonstrasi masyarakat soal RUU Pilkada pada Kamis (22/08/2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial sebuah email dari akun dprnow@dpr.go.id yang mengirimkan pesan perlawanan kepada ribuan penerima, termasuk sejumlah redaksi media nasional, Kawula Muda.

Email yang dikirim melalui server resmi DPR RI itu memuat kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang baru saja disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, merespons kejadian ini dengan menyatakan bahwa akun email DPR RI yang menggunakan domain dprnow@dpr.go.id telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan bernada perlawanan tersebut. 

Indra menjelaskan bahwa akun tersebut kini telah dinonaktifkan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

"Saat ini, akun email DPR Now sudah kami nonaktifkan dan tidak bisa lagi digunakan," ujar Indra dikutip dari ANTARA News pada Jumat (23/08/2024).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk mengungkap siapa di balik peretasan ini.

Meskipun akun tersebut telah dinonaktifkan, hingga saat ini identitas pelaku peretasan masih belum terungkap. 

Isi Email DPR RI yang diserang hacker pada demo RUU Pilkada (X/Narasitv)

Kritik ini menyerang langsung substansi dari RUU tersebut, yang dianggap tidak mewakili kepentingan publik dan lebih condong kepada kepentingan politik tertentu, Kawula Muda.

Pesan-pesan yang terkandung dalam email tersebut mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan yang diambil oleh DPR RI. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam konteks ini, email tersebut secara langsung menyinggung bagaimana DPR dianggap tidak mematuhi putusan MK yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pembuatan kebijakan.

Salah satu kritik utama yang disampaikan dalam email tersebut adalah terkait dengan pengabaian putusan MK mengenai batas usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur. 

MK sebelumnya telah menetapkan batas usia minimal, namun keputusan DPR dianggap mengabaikan putusan ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional. 

Selain itu, email tersebut juga menyoroti perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada yang dianggap tidak adil. 

Perubahan ini dinilai memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dan mengancam integritas proses demokrasi di Indonesia.

Pesan dalam email tersebut juga menyebutkan secara tegas tentang "matinya demokrasi di Indonesia," sebuah frasa yang menggambarkan kekhawatiran mendalam akan masa depan demokrasi di tanah air. 

Pengirim email mengisyaratkan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh DPR, termasuk perubahan pada syarat pencalonan Pilkada, semakin menjauhkan Indonesia dari prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.

Sementara itu, DPR RI resmi membatalkan RUU Pilkada usai didemo masyarakat di berbagai daerah.

Pembatalan RUU Pilkada dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.

"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco.

Berita Lainnya