Viral 20 Polisi Tidur Berjejer di Tangerang, Ternyata Begini Aturan yang Benar!

Jangan sembarangan bangun polisi tidur ya, Kawula Muda!

Ilustrasi polisi tidur (IStock)
Mon, 27 Jun 2022


Beberapa waktu lalu, sempat viral 20 polisi tidur yang dibangun berjajar di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kabar terbarunya, 20 buah polisi tidur tersebut kini telah dibongkar dan tersisa 3 saja, Kawula Muda. 

Rupanya, polisi tidur tersebut dibangun pada Kamis (23/06/2022) lalu tanpa koordinasi dengan aparat setempat. Karena itulah, pada Jumat (24/06/2022), polisi tidur tersebut langsung dibongkar oleh aparat terkait. 

Ilustrasi polisi tidur (IStock)

 

Polisi tidur atau speed bump sejatinya berfungsi untuk mengatur tingkat kecepatan pengemudi. Diharapkan, pengendara dapat semakin berhati-hati sehingga meminimalisir kecelakaan. 

Namun, apabila berlebihan (terutama hingga berjumlah 20), tentu polisi tidur tersebut malah dapat menjadi berbahaya. 

“Polisi tidur untuk meningkatkan pengemudi untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakakan,” tutur Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengutip Kompas pada Senin (27/06/2022). 

Karena itulah, agar mampu berfungsi secara optimal, aturan mengenai polisi tidur juga dituangkan ke peraturan dan undang-undang. 

Menilik peraturan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 sebenarnya telah menjelaskan bahwa polisi tidur terbagi atas tiga jenis. 

Ketiga jenis tersebut adalah speed bump, speed hump, dan speed table. Adapun perbedaan ketiga jenis polisi tidur tersebut ada dalam segi peletakan dan bahan pembuatannya. 

Namun, ketiga jenis tersebut memiliki persamaan, yakni harus dibangun dengan disertai izin Gubernur maupun pejabat yang ditunjuk. 

Pada Pasal 28 ayat 1 UU, tertulis bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

Sementara itu, pada Permenhub No. 82 Tahun 2018 pada Pasal 58 memuat bahwa hanya pihak yang bersangkutan dan ditunjuk oleh pihak berwenang lah yang boleh membangun polisi tidur. 

Di sisi lain, mengutip Kompas, berikut beberapa spesifikasi polisi tidur di Indonesia!

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa 

  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen 

  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter

Berita Lainnya