Vidio Laporkan Situs Streaming Film Ilegal atas Kasus Pembajakan

no streaming ilegal club deh

Ilustrasi Vidio.com (Vidio)
Sun, 03 Jul 2022

Platform streaming Vidio.com melaporkan dua situs streaming ilegal ke Polda Banten karena adanya dugaan tindak pembajakan tayangan milik Vidio.com pada Rabu (29/06/2022).

Dua situs ilegal tersebut adalah LK21 dan Drakorindo karena telah membajak web series original milik Vidio.com dengan judul 'Jingga dan Senja' dan 'Live with My Ketos'.


Hal tersebut disampaikan oleh VP Legal and Anti Piracy PT Vidio.com, Gina Golda Pangaila. "Kami melalui dua situs yang kami temukan. Di sini kita mau mengimbau, kami dari PT Vidio.com ingin menjaga ekosistem dunia perfilman Indonesia," kata Gina kepada wartawan di Polda Banten.

Seperti yang diketahui publik, kasus pembajakan karya seperti ini masih marak terjadi di Indonesia dan bukan hanya Vidio.com saja yang dirugikan. Tentu saja hal ini dapat mematikan industri film, Kawula Muda.

"Karena pada saat memproduksi film akan banyak pihak yang terlibat. Itu banyak melibatkan pekerjaan, tentunya lapangan pekerjaan juga untuk masyarakat. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk sineas perfilman Indonesia. Dan kita akan menjaga konten-konten lokal supaya anak bangsa bisa tetap bisa berkreasi menciptakan film yang terbaik untuk masyarakat," ujar Gina dikutip dari Merdeka (1/7/2022).

Hukum Pembajakan di Indonesia

Kasiaga Analis Polda Banten Komisaris Polisi Imam K membenarkan adanya laporan dari Vidio.com atas pembajakan yang dilakukan situs-situs ilegal.

"Telah kami Terima laporannya PT Vidio.com, melaporkan bahwa ada tindak pidana tentang pembajakan dan itu merupakan tindak pidana yang masyarakat jangan sampai melakukan tindak pidana tersebut. Untuk kegiatan pembajakan sangat dilarang," ujarnya.

Di Indonesia sendiri, hukum untuk permasalahan ini sudah diatur dalam Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Bagi yang melanggar hukum tersebut bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar sesuai dengan peraturan di pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta.

Jauhi budaya bajak membajak ya, Kawula Muda! 

Berita Lainnya