Vaksin booster kedua juga sangat mungkin akan diwajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberikan suntikan vaksin Covid-19 dosis ke-4 atau vaksin booster kedua mulai Hari ini, (29/7/2022) kepada tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini dilakukan mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini terus mengalami tren kenaikan. Para nakes adalah golongan orang yang cukup rentan terpapar virus tersebut, sehingga pemberian vaksin booster kedua dilakukan utamanya untuk mereka.
"Mekanisme pemberian vaksin dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (28/7/2022).
Keputusan ini sendiri tertuang langsung dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dengan nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Kamis (28/7/2022).
Kendati saat ini hanya diprioritaskan untuk nakes, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya masyarakat sekitar akan diwajibkan untuk melakukan vaksin booster kedua.
"Sangat memungkinkan adanya target perluasan mengingat bukan hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi justru menghimbau pemerintah untuk menyegerakan vaksin Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum.
"Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap COVID-19 mulai menurun setelah enam (6) bulan ke atas dari vaksinasi terakhir," ungkap Adib seperti dilansir dari detik.com, Jumat (29/7/2022).
Pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan melakukan suntikan dosis keempat vaksin Covid-19 kepada lansia maupun pengidap comorbid yang juga rentan terpapar virus tersebut.