Mulai hari ini, nih Kawula Muda!
Masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster mulai hari ini, Selasa (24/01/2023). Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Dinkes DKI mengatakan, masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas dan bisa langsung datang ke lokasi.
"Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket," terangnya dalam Instagram resmi @dinkesdki.
Pencatatan dilakukan secara manual, sembari menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan. Vaksin booster kedua ini bisa didapatkan dengan minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum menyebut, vaksin yang digunakan telah dapat persetujuan atau Emergency Use Authorization (EUA).
"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," lanjut Dinkes DKI.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kawula Muda, segera vaksin yuk!