Penantian panjang tentang UU TKPS berakhir!
Perjalanan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPS) atau UU TKPS telah berakhir. Presiden Joko Widodo akhirnya meresmikan UU tersebut.
Terlihat di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tulis dalam keterangan.
Jokowi kemudian menandatangani sebagai pengesahan pada 9 Mei 2022. Di tanggal yang sama pula, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly turut menandatangani UU tersebut.
Sebelumnya, UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022 lalu. Pengesahan ini disetujui pada saat rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.
UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
"Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat," tulis UU tersebut. UU TPKS memiliki 93 pasal dan 12 bab.
Walaupun masih dianggap belum sempurna, setelah 10 tahun, regulasi ini akhirnya disahkan, ya Kawula Muda.