Mengatur supaya tahanan dapat diperlakukan lebih manusiawi, Kawula Muda!
Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi Undang-Undang pada Kamis (07/07/2022).
Adapun rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dari berbagai aturan di dalamnya, salah satu yang banyak disorot adalah terkait narapidana.
Dalam dokumen undang-undang tersebut, terdapat beberapa pasal yang memuat hak maupun kewajiban tahanan anak, warga binaan, serta narapidana. Berikut beberapa di antaranya!
"Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental," tulis salah satu poin dalam pasal 9 bagian pertama undang-undang tersebut.
Narapidana juga berhak untuk mendapat jaminan keselamatan kerja, upah, hingga premi hasil bekerja. Mereka juga memiliki hak untuk mendapat kegiatan rekreasi hingga kesempatan untuk mengembangkan potensi selama berada di dalam lapas.
Narapidana juga memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan serta makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi yang ada. Hal tersebut juga termasuk perawatan rohani sehingga tetap berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Tahanan kini dapat mendapatkan bahan bacaan serta siaran media massa yang tidak dilarang. Selain itu, mereka juga dapat mendapat layanan informasi, penyuluhan hukum, hingga bantuan hukum selama masa tahanan.