Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan!

Kawula Muda, selain Rizieq Shihab, ada 5 tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam(FPI). (TWITTER)
Thu, 10 Dec 2020

Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Penetapan status tersangka diputuskan setelah melihat hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri,” ujar Yusri seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Sesuai dengan keterangan pihak kepolisian, selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga dijadikan tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan (MS), penanggung jawab acara (SL), dan kepala seksi acara (HI).

Sebelumnya, baik Rizieq dan kelima tersangka lainnya hanya dipanggil sebagai saksi. Namun, usai polisi menggelar perkara atas kasus tersebut, akhirnya pihak kepolisian menaikkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat.

Acara yang digelar saat pandemi ini ternyata dihadiri oleh banyak orang, sehingga menyebabkan kerumunan massa tanpa menjalankan protokol kesehatan.

Beberapa tokoh sempat terseret oleh kasus ini, di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi yang dicopot dari jabatannya karena dianggap telah lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat diminta klarifikasinya pada Selasa (17/11/2020).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga sempat dipanggil oleh pihak kepolisian. Begitu juga dengan sejumlah pejabat di Pemprov DKI. Pihak KUA Tanah Abang juga telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Pasal berlapis

Dengan status tersangka yang disandang oleh Rizieq Shihab dan kelima orang lainnya, maka mereka akan dikenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Berdasarkan pasal 93 terkait karantina kesehatan, maka Rizieq terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Menurut pasal 160 KUHP, Rizieq dan rekan-rekan tersangka lainnya akan terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pelanggar pasal 216 KUHP akan diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Berita Lainnya