Kini, ia resmi dijatuhi hukuman penjara hingga denda, Kawula Muda!
Dikenal sebagai Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz merupakan salah satu promotor terkenal di dunia binary option Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi Binomo, Indra kini harus mendekam di balik jeruji karena menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini, dirinya dituntut pidana 15 tahun penjara dan terancam membayar denda Rp 10 miliar. Buat Kawula Muda yang ketinggalan kasusnya, berikut rangkuman kronologi penangkapan hingga pengadilan crazy rich tersebut!
Pada 3 Februari 2022, 8 korban penipuan aplikasi Binomo melapor ke polisi. Mereka mengaku rugi hingga Rp 2,4 miliar karena aplikasi binary option tersebut.
“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Ini kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo,” tutur kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa, Kamis (03/02/2022) mengutip Detik.
Lebih lanjut, Finsensius juga menyatakan terdapat ratusan korban penipuan aplikasi tersebut. Mereka pun melaporkan Binomo dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik atau ITE.
Pada laman resminya, Binomo menyatakan diri sebagai sebuah platform trading online yang menyediakan mata uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Namun, metode Binomo berbeda dengan berbagai aplikasi lainnya, Kawula Muda!
Pada pengguna hanya perlu menebak apakah sebuah saham akan mengalami kenaikan atau penurunan harga dalam kurun waktu tertentu. Apabila benar menebak, maka mereka akan mendapat keuntungan.
Namun, banyak pihak yang menyatakan aplikasi tersebut merupakan bentuk ‘judi’, Kawula Muda! Pasalnya, pengguna (trader) tidak perlu mengatur lot maupun stop loss seperti trading di forex lainnya. Karena itu, aplikasi ini identik dengan slogan cuan besar dalam waktu singkat.
Sebagai informasi, Binomo merupakan aplikasi tidak berizin atau ilegal di Indonesia. Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah melarang penggunaan Binomo secara resmi di Indonesia.
Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan salah satu affiliator dalam aplikasi tersebut. Adapun affiliator merupakan sebutan bagi orang yang mempromosikan bisnis Binomo ke masyarakat umum.
Nah, para affiliator (termasuk Indra) pun melakukan promosi di media sosialnya dan mencantumkan sebuah tautan pendaftaran Binomo. Apabila banyak pengguna yang mendaftar lewat tautan tersebut, ia dapat menerima keuntungan hingga 70%, kawula Muda!
Indra Kenz memang dikenal sebagai sosok yang aktif di sosial media lewat kontennya yang menawarkan cuan dalam waktu singkat. Ia memiliki sekitar 1,7 juta pengikut di Instagram. Sementara itu, akun YouTube-nya memiliki sekitar 1,32 miliar pengikut.
Tak lama setelah namanya dilaporkan kepada polisi, Indra Kenz mendatangi Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2022. Ia pun melaporkan MN (salah satu korban yang melaporkan Indra Kenz) kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ia membantah terlibat dari dugaan penipuan Binomo karena bertindak sebagai promotor di media sosial. Menurutnya, adalah hal yang biasa di dunia saham apabila mengalami kerugian.
“Platform binary option, mau itu Binomo, Vortex, atau yang lainnya itu sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Sudah dari tahun 2010... Semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut mau dia untung atau rugi itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” tuturnya di Polda Metro Jaya mengutip Tempo.
Padahal, sejak awal Indra mengaku telah memperingatkan risiko binary option. Akan tetapi, pihak korban seolah-olah menuduhnya sebagai seorang penipu. Hal itulah yang tidak dapat diterima oleh Indra.
Pada Kamis (24/02/2022), Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Ia pun resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Mengutip rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) lewat media elektronik. Ia juga dituding sebagai tersangka penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz rupanya pernah berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lagu pencegahan korupsi. Adapun lagu tersebut telah dirilis sejak 2021 lewat YouTube.
Adapun Indra bersama beberapa musisi dari grup musik Indomusikgram menggunakan kaos putih serempak. Mereka menyanyi tentang pencegahan korupsi, transaksi suap, hingga tindak pidana korupsi.
Walau begitu, kolaborasi tersebut dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan lagu tersebut merupakan inisiatif dari masyarakat yang ingin aktif dalam mencegah korupsi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memutuskan untuk menyita aset Indra Kenz. Totalnya, Rp 57,2 miliar aset miliknya dinyatakan disita oleh kepolisian.
Aset-aset tersebut meliputi barang bukti dokumen setor dari rekening koran korban, akun Youtube dan Gmail tersangka, video konten Youtube Indra Kenz, satu unit ponsel, satu unit Tesla, satu unit Ferari, dua tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.
Pada sidang terbarunya yang berlangsung pada Rabu (05/10/2022), pemilik jargon ‘Murah Banget!’ tersebut dihadapkan pada tuntutan pidana. Secara total, ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan terancam membayar denda Rp 10 miliar.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang mengutip Detik
Apabila ia tidak membayar denda tersebut, maka hukuman Indra akan diganti menjadi pidana badan selama 12 bulan di penjara.
Selain Indra, guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama juga dituntut hukuman penjara. Pada siang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis (06/10/2022), Fakar dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.