Tapi... masih di bawah laju inflasi si, Kawula Muda :)
Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp 4.901.798 per bulan.
Hal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku di satu provinsi tertentu. Adapun jumlah upah tersebut berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha pun diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah perusahaan. Hal itu dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah pekerja dengan masa satu tahun dan lebih.
Apabila perusahaan melanggar batas minimum upah tersebut, maka terdapat sanksi yang disiapkan bagi pelanggar.
Lebih lanjut, bagi pekerja dengan gaji maksimal 1,5 kali UMP, Pemprov DKI juga telah menyiapkan kebijakan ‘bantuan’. Bantuan tersebut meliputi transportasi, penyediaan pangan, hingga biaya personal pendidikan.
1. Aceh (naik 7,8 persen) Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatera Utara (naik 7,45 persen) Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatra Barat (naik 9,15 persen) Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51 persen) Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15 persen) Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
6. Riau (naik 8,61 persen) Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1 persen) Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatra Selatan (naik 8,26 persen) Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04 persen) Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89 persen) Rp 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
11. Banten (naik 6,4 persen) Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6 persen) Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.901.798
13. Jawa Barat (naik 7,88 persen) Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01 persen) Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65 persen) Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8 persen) Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81 persen) Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44 persen) Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54 persen) Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16 persen) Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84 persen) Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38 persen) Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2 persen) Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79 persen) Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73 persen) Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73 persen) Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24 persen) Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96 persen) Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74 persen) Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2 persen) Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
31. Maluku (naik 7,39 persen) Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4 persen) Rp 2.862.231 menjadi Rp2.976.720
33. Papua (naik 8,5 persen) Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56 persen) Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000