UMP 2022 Telah Ditetapkan di 22 Provinsi, Ini Dia yang Tertinggi dan Terendah

Hai Kawula Muda, daerah kalian berapa nih UMP-nya?

Ilustrasi pekerja lapangan. (FREEPIK)
Tue, 23 Nov 2021

Akhir tahun tiba, itu berarti waktunya menentukan berapa besaran upah yang akan diterima di tahun yang baru nanti.

Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Namun, dari data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 7 provinsi yang belum menetapkan UMP.

Padahal, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP semua provinsi paling lambat ditentukan pada 21 November 2021.

Proses penentuan UMP harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP di berbagai daerah ini naik dengan presentase yang berbeda-beda.

Dari data yang masuk sementara, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 4.453.935. Angka tersebut hanya naik 0,85 persen dari UMP 2021.

Sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP paling rendah, yakni sebesar Rp 1.812.935. Itu setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP Jateng sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Ilustrasi orang sedang sibuk bekerja. (FREEPIK)

 

Daftar UMP di 22 provinsi

Berikut provnsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP beserta besarannya.

1. DKI Jakarta: Rp 4.453.935

2. Papua: Rp 3.561.932

3. Kepulauan Bangka Belitung: Ro 3.264.881

4. Papua Barat: Rp 3.200.000

5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

6. Sumatra Selatan: Rp 3.144.446

7. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

8. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

9. Gorontalo: RP 2.800.580

10. Riau: Rp 2.738.564

11. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

12. Jambi: Rp 2.649.034

13. Sumatra Utara: Rp 2.522.609

14. Bali: Rp 2.516.971

15. Sumatera Barat: Rp 2.512.539

16. Banten: Rp 2.501.203

17. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

18. Lampung: Rp 2.440.486

19. Jawa Timur: Rp 1.891.567

20. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

21. DI Yogyakarta: Rp 1.840.915

22. Jawa Tengah: Rp 1.812.935

Berita Lainnya