Kawula Muda, semoga kita bisa tetap bijaksana dalam bermedia yah.
Platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan TikTok menegaskan akan menghapus unggahan yang mengharapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meninggal dunia akibat virus corona.
Presiden AS Donald Trump dan istri dikabarkan terkonfirmasi Covid-19 pada Jumat (2/10/2020). Kabar mengejutkan ini datang setelah Trump melakukan kampanye publik.
Kabar ini juga memunculkan kehebohan karena Trump selama ini menyepelekan keberadaan virus corona, dengan menolak menggunakan masker saat melakukan kampanye publik.
Sikap acuh dari Trump kini menjadi bumerang. Sesaat setelah tindakan Trump di kampanye publik menjadi sorotan, kini Trump dan istri harus menjalani karantina sebagai langkah pemulihan diri.
Masyarakat global meramaikan media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan TikTok. Selain memberikan doa dan simpati, beberapa pengguna media sosial yang merasa geram, secara terang-terangan mendoakan agar Presiden AS tersebut meninggal akibat virus corona.
Twitter dengan sigap mengganggap cuitan tersebut mengandung elemen ancaman dan menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Twitter mengumumnkan akan menghapus setiap tweet yang berisi kalimat-kalimat mengancam, mendoakan, atau mengharapkan Donald Trump meninggal.
“Tweet yang menginginkan atau mengharapkan kematian, cedera tubuh yang serius atau penyakit yang fatal terhadap siapa pun, tidak diperbolehkan dan akan dihapus. Namun, ini tidak berarti akun pengguna akan langsung ditangguhkan,” tulis Twitter.
Tidak hanya Twitter, Facebook dan TikTok sepakat menyatakan bahwa unggahan yang berharap kematian Trump dan semacamnya dapat dihapus lantaran melanggar kebijakan platform, Sabtu (3/10/2020).
Facebook melalui juru biacaranya, Liz Bourgeois, mengatakan bahwa postingan yang mengharapkan kematian Trump, termasuk komentar di halaman Presiden, dan postingan yang menandainya akan dihapus.
“Konten yang menginginkan kematian Trump akan dihapus jika kami menemukan itu,” ujar juru bicara TikTok.
Keputusan ketiga platform tersebut berdasar pada undang-undang federal pada Section 230 dari Communications Decency Act, yang memungkinkan perusahaan teknologi untuk menetapkan aturan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diunggah ke platform mereka.